RAKATA

Ragam KSDA Dalam Berita

Batasan Satwa Yang Perlu Dilindungi

Tinggalkan komentar

gajah badak jawaSejak tahun 1931, untuk kelangsungan hidupnya, berbagai jenis hayati Indonesia telah dilindungi perundang-undangan. Jenis yang dilindungi semakin hari semakin bertambah. Terakhir, perlindungan hayati diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999. Walaupun setiap surat keputusan tidak diuraikan secara rinci penyebabnya tetapi dari seluruh perlindungan jenis hayati yang sudah dilakukan dapat dirangkum sebagai berikut :

1.    Melindungi setiap jenis/anak jenis hayati supaya tidak punah dan tetap dapat hidup di alam sebagaimana mestinya. Jenis/anak jenis tersebut adalah yang :

Memiliki populasi rendah atau cenderung turun

Kematian satu individu suatu jenis hayati dari populasi yang semakin kecil akan menghasilkan persentasi kematian yang semakin besar. Akibatnya laju kepunahan jenis hayati yang bersangkutan akan semakin tinggi.

Memiliki sebaran sempit

Terbatasnya daerah sebaran suatu jenis hayati ini disatu sisi menimbulkan rasa bangga akan keberadaannya yang hanya ada di tempat tersebut saja tetapi di sisi lain juga menimbulkan kekhawatiran akan kelestariannya.

Bersifat megaherbivora

Terkait dengan jaring pakan didalam suatu ekosistem, berbagai jenis satwa berfungsi sebagai pemakan tumbuh-tumbuhan dan disebut sebagai herbivora. Berat pakan harian seekor satwa herbivora dapat mencapai 30% dari berat tubuhnya. Beberape jenis satwa herbivora berbobot besar sehingga disebut dengan megaherbivora.

Migrasi

Pola migrasi merupakan pola yang dilakukan oleh satwa yang memiliki kemampuan gerak cepat dengan jangkauan jauh, atau dengan kata lain mampu meninggalkan daerah dingin. Melakukan migrasi bukanlah suatu kegiatan aman. Jarak ribuan kilometer harus ditempuh dalam waktu beberapa hari tanpa berhenti.

Ruaya

Banyak jenis-jenis satwa perairan memiliki tempat bertelur yang letaknya jauh dari tempat mereka mencari makan. Pola hidup demikian terpaksa ditempuh karena pakan yang sesuai bagi dirinya banyak tersedia di daerah beriklim sedang. Namun berhubung energy panas yang dipergunakan untuk menetaskan telur penyu berasal dari matahari maka penetasan telur lebih tepat dilakukan di daerah tropis.

Memiliki kemampuan bergerak lambat

Kelambanan gerakan satwa di dalam ekosistem yang tidak terganggu tidak akan berpengaruh bagi keselamatannya. Mamun berbagai kegiatan manusia dapat menyebabkan berubah atau terbukanya habitat sehingga dapat menjadi sangat mudah untuk diketahui oleh musuh atau pesaing.

Berpasangan tetap.

Beberapa jenis satwa memiliki sifat seumur hidup hanya sekali memiliki pasangan. Jika salah satu pasangan mati atau tertangkap orang maka anggota pasangan yang masih hidup di alam bebas akan tetap “menjanda”. Dengan demikian pasangan tersebut kehilangan kemampuan untuk berbiak.

Sex ratio terbatas

Pada umumnya satwa memiliki pasangan satu ekor  atau seekor jantan dengan beberapa betina. Namun ada beberapa satwa yang memiliki pola sebaliknya. Walaupun seekor betina hanya memiliki seekor jantan tetapi proses pemilihan betina memerlukan beberapa ekor jantan. Jika hanya ada seekor jantan maka betina tersebut tidak mau berpasangan.

Mencapai tingkat dewasa lama

Lamanya waktu sebelum anak mampu berbiak cukup, memberi peluang bagi satwa muda untuk mengalami kematian ataupun ditangkap oleh manusia sebelum sempat berbiak.

2.  Melindungi berbagai jenis hayati supaya tetap berfungsi untuk mempertahankan keseimbangan dan kelestarian ekosistem.

Stabilisator ekosistem

Di dalam setiap ekosistem, karnivora puncak memegang peran penting dalam kesinambungan lingkungan. Dengan demikian pada suatu musim berbiak, hanya pasangan kuat saja yang mampu untuk berbiak.

Satwa pemencar biji

Satwa ini memiliki potensi sebagai pembantu memencarkan biji tumbuh-tumbuhan malalui pola makannya.

Satwa penyerbuk

Satwa ini memiliki potensi sebagai pembantu penyerbukan tumbuh-tumbuhan. Bagi jenis tumbuhan yang penyerbukannya harus dibantu oleh satwa menyebabkan satwa penyerbuk harus bekerja lebih keras karena keterbatasan daerah jelajahnya.

3.    Melindungi jenis hayati yang memiliki potensi menghasilkan devisa yang dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.

4.    Mengatur supaya jenis hayati yang langsung dimanfaatkan oleh masyarakat dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

5.    Hanya menangkap ikan dan reptilia yang telah melewati puncak perkembangbiakannya dinyatakan dengan ukuran/lingkar leher.

6.    Tidak menangkap satwa pada masa perkembang- biakannya.

***Srf.

Tinggalkan komentar