RAKATA

Ragam KSDA Dalam Berita

Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Tinggalkan komentar

jabfung PBJ 1Sebagaimana yang diamanatkan dalam Perpres No 54/2010 & Perpres No.70/2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, maka untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi pada unit organisasi pemerintah harus bersifat permanen. Oleh karena itu perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ada di pusat maupun daerah. ULP dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.

Tujuan pembentukan ULP :

  1. Menjamin pelaksanaan PBJ lebih terintegrasi/ terpadu, efektif, dan efisien
  2. Menjamin adanya standarisasi harga untuk barang/ jasa dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri.
  3. Menjamin adanya standarisasi Dokumen Pengadaan
  4. Menjamin pelaksanaan PBJ dilakukan oleh organisasi dan aparatur profesional
  5. Menjamin persamaan pelayanan bagi penyedia barang/ jasa; dan
  6. Memudahkan pembinaan SDM Pengadaan melalui pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola PBJ Pemerintah.

Untuk menjalankan ULP diperlukan tenaga Jabatan Fungsional (Jabfung) Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja). Jabfung Pengelola PBJ Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/ jasa Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jabatan ini merupakan jabatan karier. Tujuan pembentukannya adalah dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier tenaga profesional yang melaksanakan fungsi pengadaan barang/ jasa pemerintah, sehingga tercapai tujuan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa yang efektif, efisien, terbuka, bersaing, transparan, tidak diskriminatif, dan akuntabel.

Pembentukan Jabfung PBJ berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa dan Angka Kreditnya, ditindaklanjuti dengan Peraturan Bersama Kepala LKPP dan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa dan Angka Kreditnya.

Hingga bulan Oktober 2013 jumlah pemegang Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang tersebar di seluruh K/L/D/I berjumlah 207.162 orang (http://www.lkpp.go.id). Dari jumlah tersebut hanya sekitar 70.000 s.d 95.000 orang yang bertugas di bidang pengadaan barang/ jasa pemerintah dan perlu disesuaikan/ di-inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Oleh karena itu, untuk menjamin kelancaran, kesamaan persepsi, dan ketertiban administrasi dalam pelaksanaan penyesuaian (inpassing) tersebut, maka Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai Instansi Pembina memandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Mekanisme Penyesuaian (inpassing). Maka diterbitkanlah Peraturan Kepala LKPP No. 15 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Mekanisme Penyesuaian (inpassing). LKPP menetapkan periode efektif penyesuaian (inpassing) Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa terhitung sejak 1 Januari 2014 dan seluruh PNS yang di-inpassing sudah harus diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pengelola PBJ selambat-lambatnya pada 31 Desember 2014.

Tabel 1. Pangkat/Jabatan/Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola PBJ

Jenjang Jabatan

Pangkat

Golongan/Ruang

Angka Kredit

Pertama Penata Muda

IIIa

100

  Penata Muda Tk. I

IIIb

150

Muda Penata

IIIc

200

  Penata Tk.I

IIId

300

Madya Pembina

IVa

400

  Pembina Tingkat I

IVb

550

  Pembina Utana Muda

IVc

700

Persyaratan Pengangkatan Pertama kali:

  1. Berijazah paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) / Diploma IV sesuai kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala LKPP;
  2. Pangkat paling rendah Penata Muda, gol. ruang III/a;
  3. Memiliki sertifikat ahli pengadaan nasional tingkat pertama;
  4. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Persyaratan Penyesuaian/ Inpassing  :

1.  Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012, Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013 serta ketentuan pada bagian III, maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat disesuaikan/di-inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa adalah PNS yang memenuhi ketentuan:

a.  Berijazah paling rendah Sarjana Strata Satu (S1)/ Diploma IV.

b.  Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;

c.  Memiliki pengalaman 1 (satu) tahun di bidang pengadaan barang/ jasa pemerintah pada periode tahun 2011, 2012 atau 2013 sebagai salah satu Pejabat dibawah ini:

1) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

2) Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP);

3) Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

4) Pejabat Pengadaan;

5) Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)

d.  Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) atau Penilaian Prestasi Kerja, paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

e.  memiliki sertifikat ahli pengadaan nasional tingkat pertama.

2.  Selain ketentuan pada angka 1 di atas, PNS yang dapat disesuaikan/ di-inpassing dan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa juga harus memenuhi ketentuan:

a.  Tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada masa penyesuaian (inpassing) (1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014)

b.  Tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 bulan pada masa penyesuaian (inpassing) (1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014); da

c.  Tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara pada masa penyesuaian (inpassing) (1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014).

3.  Bagi PNS yang bertugas sebagai salah satu Pejabat sebagaimana dinyatakan pada angka 1 huruf c pada periode tahun 2011, 2012 atau 2013, namun belum memenuhi ketentuan:

a.  berijazah paling rendah Sarjana Strata Satu (S1)/ Diploma IV; dan/ atau

b.  pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, maka PNS yang bersangkutan dapat diproses untuk penyesuaian (inpassing) jika pada periode penyesuaian (inpassing) kedua ketentuan tersebut telah terpenuhi.

4.  Pasal 43 ayat (2) Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013, menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang dalam masa penyesuaian (inpassing) telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/ di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian (inpassing) telah mempergunakan pangkat terakhir.

5.  Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013, menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang telah disesuaikan/ di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan angka kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

6.  LKPP sebagai instansi pembina jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyesuaian (inpassing) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tenaga Fungsional Pengelola PBJ untuk Propinsi Lampung terdiri dari 6 orang, yaitu :

  • Ili Suwandi, S.P. (BPPHP Wilayah VI Lampung)
  • Andri, S.H. (BPKH XX Lampung Bengkulu)
  • Budi Haryono, S.P. (BKSDA Lampung)
  • Yulizar Ari Putra, S.H. (BKSDA Lampung)
  • Deddy Rusman, S.Hut. (Balai Besar TNBBS)
  • Honoris, S.Hut. (Balai Besar TNBBS)

Diharapkan agar para tenaga Fungsional PBJ dapat lebih profesional dalam melaksanakan tugas demi terwujudnya pelaksanaan pengadaan barang/ jasa yang efektif, efisien, terbuka, bersaing, transparan, tidak diskriminatif, dan akuntabel.

***Budi Haryono, S.P.

Tinggalkan komentar